Bengkulu
Logo

Delapan Perusahaan Pertambangan Diduga Melanggar IPPKH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, melaporkan sejumlah perusahaan pertambangan ke Ombudsman.

Walhi menyebut sejumlah perusahaan ini terindikasi melanggar izin, berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil Investigasi Walhi, terdapat delapan perusahaan tambang yang diduga melanggar IPPKH.

Rinciannya, dua perusahaan yang merambah kawasan hutan konservasi dengan luas sekira 950,42 Ha dan enam perusahaan yang merambah hutan lindung seluas sekira 3128,19 Ha.

”yang namanya Hutan Lindung itu tidak boleh digunakan, apa lagi Hutan Konservasi. Boleh digunakan asal ada IPPKH, tapi ada yang tidak sesuai antara IPPKH dengan operasi produksi mereka, karena ini administrasi makanya itu wewenang Ombudsman,” kata Manajer Kampanye Industri Ekstra Aktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien, Jumat (15/12/2017).

Ditambahkan Dede, laporan ke Ombudsman ini didasari oleh dugaan pelanggaran IPPKH oleh sejumlah perusahaan di tiga daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Seluma, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

Selain itu, investigasi Walhi juga dilandasi oleh surat edaran Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor: S.706/VII-PKH/2014 tertanggal 16 Juli 2014.

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah perusahaan yang masuk kedalam kawasan hutan. Ia menyebut, ada dua kemungkinan dugaan pelanggaran dari sisi yang berlawanan, baik itu dari sisi pemerintah maupun perusahaan.

Ia berharap, laporan ini akan memunculkan kesepakatan berupa moratirium izin tambang.

”Kenapa kami melapor ke Ombudsman itu untuk membuktikan, apakah perusahaanya itu yang melanggar administrasi. Kami juga masih melakukan investigasi, harapanya ada monitoring dan evaluasi pada pemangku kebijakan melalui moratorium izin tambang,” sampai Dede.

Dilain pihak, Asisten Pratama Ombudsman RI Bengkulu, Irsan Hidayat mengatakan, laporan yang disampaikan Walhi telah ditindak lanjuti.

Untuk sementara, jelasnya, dari hasil pemeriksaan terdapat perbedaan data antara data, yang diajukan walhi dengan data yang dimiliki Dinas ESDM pada batas hutan yang tereksplorasi.

”Artinya nanti kita harus turun langsung ke lapangan untuk memastikannya, jika memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi, resikonya bisa sampai pencabutan izin,” imbuh Irsan.