Curi Handphone di Losmen, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Dwinka Kurniawan
Curi Handphone di Losmen, Dua Pelaku Diringkus Polisi

BENGKULU Setiawan Arya Kamandanu warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Segara.

Dia diringkus lantaran melakukan pencurian handphone di sebuah Losmen di Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara.

Kejadian bermula saat korban yakni Ona Saputra (31), seorang petani asal Jalan Hiu, Pinang Raya, Bengkulu Utara, bersama dua rekannya, Wisnu Saputra dan Eka Putra, menginap di Losmen 555 untuk beristirahat. Mereka memesan satu kamar dan meletakkan sebuah tas hitam berisi dompet serta handphone di atas kasur.

Namun, situasi berubah ketika Eka Putra berpamitan kepada Wisnu untuk pergi ke Pondok Kelapa. Tak lama berselang, Wisnu sempat menggunakan handphone milik korban untuk menerima panggilan dari HRD perusahaannya.

Setelah meminta sabun mandi ke resepsionis dan kembali ke kamar, Wisnu dikejutkan oleh hilangnya handphone milik Ona Saputra.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.100.000, dan langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Segara.

“Ya benar pencurian itu terjadi di sebuah Losmen di Kelurahan Sukamerindu,” kata Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal.

Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Macan Teluk langsung bergerak cepat. Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Petugas pun mengamankan terduga pelaku pertama, Setiawan Arya Kamandanu (23), seorang wiraswasta asal Jalan Merpati 2, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap Setiawan mengarahkan polisi pada terduga pelaku kedua, Intan Nur Triani (18). Intan berhasil diamankan di Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu tanpa perlawanan berarti.

“Kalau yang perempuan ditahan di Polresta Bengkulu,” sambung Kapolsek.