

BENGKULU – Seorang pria berinisial RK, warga Perumahan Pondok Indah, Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Segara atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental senilai Rp112 juta. Pelaku diringkus di rumahnya di wilayah Selebar, Kota Bengkulu.
Kasus ini bermula pada 2 Agustus 2024, ketika RK menyewa mobil Suzuki Carry bernomor polisi BD-9506-AT dari sebuah perusahaan rental di kawasan Pasar Melintang, Kota Bengkulu.
Ia menyepakati biaya sewa Rp4,5 juta untuk satu bulan, tetapi setelah membawa mobil, RK tidak pernah mengembalikannya maupun membayar sewa.
Setelah menerima laporan dari pemilik rental, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Selain menangkap RK, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil yang digelapkan serta dokumen kendaraan.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan. Saat ini masih kita mintai keterangan,” kata Kapolsek Teluk Segara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha rental untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.
Tidak ada komentar.