Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Corona Kian Mewabah, Indomaret Tingkatkan Protokol Kesehatan

Oleh : Bismi Lyra Rinanda

Bismi Lyra Rinanda

COVID-19 atau biasa dikenal sebagai Virus Corona tengah menjadi pandemi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Virus ini merupakan keluarga besar dari severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah jenis baru dari coronavirus yang bersifat menular ke manusia dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan ringan hingga sedang, seperti penyakit flu. Namun beberapa jenis virus Corona juga dapat menimbulkan penyakit serius, seperti pneumonia yang berakibat pada kematian. Covid-19 sendiri awalnya berasal dari kota Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019 dan menyebar ke negara lainnya mulai Januari 2020 hingga sekarang. Di Indonesia, kasus positif Covid-19 pertama kali terjadi pada pertengahan Februari 2020. Mengetahui bahwa virus mematikan ini dapat menular, maka pemerintah Indonesia mengambil kebijakan agar masyarakat diwajibkan menjaga jarak dengan sesama (social distancing) serta mengurangi waktu kegiatan diluar dan beralih ke Work From Home (WFH). Namun kebijakan ini bukanlah hal yg mudah diterapkan di masyarakat khususnya untuk para pekerja industri rumahan, swalayan dan sejenisnya, mengingat bahwa selama masa pandemi ini masyarakat tetap membutuhkan bahan pangan dan barang-barang keperluan sehari-hari yang dapat diperoleh dari swalayan ataupun pusat perbelanjaan lainnya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan resiko penularan virus covid-19 terhadap para pegawai dan staff pusat perbelanjaan semakin meningkat.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi tingkat resiko terpaparnya covid-19 bagi para pekerja atau pegawai pusat perbelanjaan yang terpaksa tetap bekerja selama masa pandemi ini.  Dalam Suran Edaran Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja. Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Salah satu perusahaan pusat perbelanjaan yang masih tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen selama masa tanggap darurat Covid-19 adalah Indomaret. Indomaret berkomitmen terus melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat. Jam operasional Indomaret juga masih berjalan seperti biasa dengan tetap menerapkan kebijakan dari pemerintah. Berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan kepada pekerja Indomaret menunjukkan bahwa cabang Indomaret di Kota Bengkulu sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Berbagai aturan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh pekerja dan konsumen. Pihak Indomaret menyediakan tempat cuci tangan dan sabum bagi konsumen yang datang sebelum memasuki toko, menyediakan antiseptik di meja kasir, menggunakan pembatas bening antara kasir dan konsumen dan memberi garis antrean dengan jarak 1 meter di depan kasir. Pegawai Indomaret juga diwajibkan untuk menggunakan masker, memakai antiseptik, dan menggunakan sarung tangan. Berlaku juga bagi setiap pengunjung yang dating diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti menggunakan masker, dalam keadaan sehat dan suhu tubuh di bawah 37,5oC, tidak dianjurkan menggunakan telapak tangan saat membuka pintu melainkan dengan bahu atau lengan, dan menjaga jarak dengan pengunjung lain minimal 1 meter.

Masih beroperasinya pusat perbelanjaan seperti indomaret diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Namun perlu bagi masyarakat, pekerja dan pegawai indomaret untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi resiko tertular virus Covid-19 dan ikut serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Penulis merupakan mahasiswi jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat

Baca Juga
Tinggalkan komen