Logo

Cabuli Pelajar SMP, Pria Ini Diciduk Polisi

Tersangka Cabul (Tengah)

Tersangka Cabul (Tengah)

REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong telah mengamankan BP (18), tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan laporan polisi nomor: Lp/B-110/III/2018, tanggal 10 Maret 2018.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar mengatakan, tersangka yang berstatus pelajar ini diamankan di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu(28/03/2018) sekira pukul 09.00 wib.

“Saat ini kami masih akan memeriksa saksi pelapor dan korban sambil mengkoordinasikannya ke kejaksaan,” pungkas Chusnul.

Penangkapan BP diawali dari laporan orang tua NS (14), yang menemukan anaknya dalam kondisi setengah telanjang di salah satu kamar kos di Kecamatan Curup. Saat ditemukan, BP telah melarikan diri. Orang tua NS menduga anaknya telah menjadi korban pencabulan dan melaporkan hal ini ke polisi.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah terjadi hubungan layaknya suami istri, antara Bp dan Na pada Kamis (08/03/2018) malam disalah satu kamar kos .Uniknya, korban dan pelaku merupakan teman baru yang saling mengenal dalam tempo sehari dan korban mau diajak nongkrong di kos-kosan hingga larut malam dan terjadilah tindak persetubuhan tersebut.