Logo

Buronan Kasus Pengemplang Pajak Ditahan Kejati Bengkulu

Pelimpahan berkas dan tersangka pengemplang Pajak

Pelimpahan berkas dan tersangka pengemplang Pajak

BENGKULU – Pelimpahan berkas dan tersangka pengemplang Pajak dilakukan Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung ke Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (12/09/24).

Tersangka bernama Antong Nofrizal warga Bengkulu Utara yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi dan untuk waktunya terjadi di Tahun 2021. Hal itu diungkapkan PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat

Dia menjelaskan, tersangka melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendor dan tidak melakukan penyetoran ke kas negara yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp. 186 juta rupiah.

Selain itu, saat tim PPNS DJP Bengkulu Lampung melakukan penyelidikan dan sempat beberapa kali memanggil tersangka. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertama, tersangka kabur Jambi.

Di Provinsi Jambi, tersangka bekerja disebuah perusahaan Arang. Selanjutnya berkat informasi dari Bareskrim Polri dan Polres setempat, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Hingga hari ini, tersangka dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Tersangka ini sempat buron beberapa bulan, bekerja di perusahaan Arang di Provinsi Jambi,” kata Awwam Munajat.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan untuk tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bengkulu.

Kepada tersangka, JPU Kejati Bengkulu menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan.