Logo

Bukan Hanya Perempuan, Pria Korban Kekerasan Seksual Juga Diminta Tidak Malu Melapor

JAKARTA – Tidak hanya perempuan dan anak, pria yang menjadi korban kekerasan seksual juga diminta untuk tidak malu melapor ke pihak yang berwajib. Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, dalam webinar Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak.

Kabareskrim Polri menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Mantan Kabaharkam Polri mengimbau untuk tak malu untuk melaporkan. Karena sesungguhnya, dengan membuat laporan memperlihatkan bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

“Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan, yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan,” terang Jenderal Bintang Tiga ini.

Agus memahami bahwa korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun Kabareskrim Polri kembali menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).