Bocah SD yang Ditemukan Terluka Ternyata Korban Penganiayaan Terbit : April 19, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum, Rejang Lebong REJANG LEBONG – Bocah kelas 2 Sekolah Dasar berinisial R, yang ditemukan penuh luka di wilayah kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (18/4) ternyata menjadi korban penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Aldino menyatakan sudah berhasil menangkap pelaku di Desa Babakan Baru, Bermani Ulu Raya. Pelaku yang diamankan yakni Tri Andaryana (21). Tri merupakan adik dari Har, tempat R sebelumnya meminta buah namun tak kunjung pulang. “Pelaku sudah kita amankan, motifnya dendam atau kesal dengan si korban dan dia melakukannya sendiri, untuk pelaku sendiri akan diganjar oleh pasal penganiyayaan yakni pasal 351 Kuhp,” ujar Chusnul, Kamis (19/4/2018). Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni sepasang sepatu warna hitam merah merk pinard sport milik korban, 1 Buah Gunting, tas warna Pink, 2 potong kayu, 3 buah tali warna biru, 1 buah tali warna Hitam, 1 buah gunting warna hitam orange, dan 1 buah karung tempat pelaku memasukkan semua BB untuk disembunyikan. Saat diwawancarai, pelaku Tri Andaryana mengaku nekat melakukan penganiyayaan lantaran kesal korban tidak mau disuruh pulang. Melihat korban yang justru tertidur, Pelaku pun lantas mengikat korban dengan tali rafia, lalu mengoleskan lem ke wajah korban. Tak puas, pelaku juga memukul korban dengan kayu dan menancapkan gunting ke perut korban. “Ya saya khilaf karena kesal pada saat itu. Saya suruh dia pulang karena saya mau ke sawah, eh dianya gak mau pulang, katanya dia mau tinggal sama saya,” pungkas Tri. Akibat perbuatannya, R saat ini masih dirawat d Rumah sakit. Saat ini korban dijadwalkan akan dioperasi di bagian perut karena luka robek yang cukup parah. Berita Terkait : Geger, Bocah SD Ditemukan Terluka dan Dipenuhi Lem Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia