Bengkulu News #KitoNian

BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada bulan Februari hingga Maret tahun 2019 berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika dan berhasil mengamankan lima orang terindikasi dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 554 gram narkoba golongan I jenis sabu dan 86 butir narkoba jenis Ekstasi.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah menjelaskan, kasus pertama mereka berhasil menggagalkan Na (22) warga Aceh dalam penyelundupan sabu. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan sabu sebanyak 500 gram yang disembunyikan didalam sepatu Na.

Kemudian, kasus kedua pada hari Rabu tanggal 6 Maret sekira pukul 00.45 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial LH (27) warga Desa Sungai Baung Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan di Kawasan Jalan Sumatera Raya, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 47,9 gram narkoba jenis sabu sabu.

Pengungkapan ini dilakukan di loket CV. Pesisir Indah Travel Jalan Sumatera Raya No. 3 RT 02 RW 01 Kelurahan Kampung Kelawi, Kota Bengkulu.

“Barang bukti yang kita temukan dari tersangka ini yakni 47,9 gram sabu dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus

Sambung Agus, untuk kasus ketiga petugas BNN melakukan Control Delivery terhadap barang bukti pada salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Kota Bengkulu kemudian petugas berhasil menangkap tersangka ST dengan jumlah barang bukti sebanyak 63 butir Narkoba jenis Ekstasi.

Berdasarkan keterangan tersangka ST barang bukti tersebut milik tersangka SS. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SS petugas menemukan barang bukti sebanyak 23 Ekstasi dan 2 paket kecil narkoba jenis sabu, dan ditangkap pula tersangka berinisial DY.

“Selain itu, petugas juga berhasil menangkap satu orang tersangka lainnya inisial DY. Terhadap ketiga orang tersangka yaitu ST, SS dan DY dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Agus.

Setelah merilis, BNNP kemudian melakukan pemusnahan barang bukti seberat setengah kilogram tersebut.

Baca Juga
Tinggalkan komen