Logo

BNN Bengkulu Ungkap Sindikat Narkoba Bandung

KOTA BENGKULU – Langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dalam memberantas Narkoba patut diacungi jempol. Pasalnya Jaringan Narkoba antar Provinsi baru-baru ini berhasil dibongkar.

Pengungkapan tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan sindikat Bandung akan mengirimkan Narkotika jenis shabu ke Bengkulu dengan menggunakan modus tranportasi Bus dengan jurusan Jakarta- Bengkulu.

“Jaringan ini melalui pengiriman barang dari Bandung, Jakarta, Lampung menuju Bengkulu, dari informasi ini tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan secara intensif di daerah Bandung dan Jakarta,” ujar Kepala BNNP Bengkulu Kombes. Pol. Nugroho Aji Wijayanto saat pers rilis, Selasa ( 10/4/2018).

Kemudian, kata dia pada tanggal 2 April 2018 lalu sekira pukul 10. 30 Wib tim yang dipimpin AKBP Marlian Ansori berhasil menangkap pelaku inisial (AB) di jalan P. Natadirdja KM. 6,5 kota Bengkulu.

“Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus kantong plastik bening dengan dilakban warna hitam,” pungkasnya.

Tak berhenti begitu saja, tegas Kombes Pol Aji dari hasil penangkapan tersebut tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pemesan barang bukti tersebut. Alhasil tersangka JJ berhasil ditangkap dirumahnya dijalan P.Natadirja KM. 6,5 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

“Setelah kita tangkap pelaku AB lalu kita lakukan penyerahan barang kepada JJ, dari situlah JJ sebagai pemilik bandarnya beserta satu buah handphone,” ungkapnya.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider pasal 132 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.