Logo

BKSDA Diminta Tindak Juga Perambah Hutan

BENGKULUTENGAH, bengkulunews.co.id – Dugaan pengerusakan Bunga Rafflesia di kawasan liku sembilan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung masih didalami Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

Upaya tersebut mendapat dukungan dari pengelola lokasi wisata Bunga Rafflesia, Namun, BKSDA diminta bersikap adil, salah satunya juga menindak tegas oknum perambah hutan lindung (HL).

‘’Jika perlu penindakan, bukan hanya pengerusakan bunga, namun BKSDA bisa melakukan penindakan juga terhadap perambah hutan. Karena lebih merusak dibandingkan pengerusakan bunga,’’ ujar Judi, Minggu (2/7/2017).

Sementara pengelola wisata, Ibnu menyampaikan dalam penegakkan hukum perlu dilakukan persamaan. Apalagi, selama ini pihaknya sudah melakukan pengelolaan terhadap Bunga Rafflesia dengan biaya sendiri tanpa ada campur tangan pemerintah dan melakukan secara swadaya dalam melakukan pengelolaan Rafflesia,’’ ujar Ibnu.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Kaba, Winarso, menyampaikan pihaknya tak bisa serta-merta melakukan penindakan. Ia mengatakan atas dasar pengerusakan Bunga Rafflesia maupun Hutan Lindung akan bekoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan.

‘’Soal kebijakan, kami menunggu instruksi dari pimpinan kami. Dan laporan akan disampaikan pada waktu kerja nanti. Seperti apa tindaklanjutnya,’’ pungkas Winarso.

Baca Juga: Puspa Langka Dirusak, BKSDA Baru Tegur Lisan