Logo

Berkas Ridwan dan Lily Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Khaerudin, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Foto Yuda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jika tidak ada aral melintang perkara, Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, dan istrinya Lily Martiani Maddari, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, minggu depan. Hal ini disampaikan Khaerudin, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Khaerudin menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan hari dan tanggal berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.

”Minggu depan, kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” kata Kaherudin setelah mengantarkan Lily Martiani Maddari, ke Lapas Perempuan Kelas II B Bentiring Kota Bengkulu, Rabu (27/9/2017).

Baca juga : Ridwan di Rutan, Lily Dipindahkan ke Siniā€¦