Bengkulu News #KitoNian

Berkas Meluncur Pengadilan, Mantan Gubernur Segera ke Meja Hijau

Kasi Pidana Khusus, Irvon Desvi Putra

KOTA BENGKULU, bengkulunes.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Selasa (25/7/2017) melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, periode 2012-2015, ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Selain berkas, lanjut Irvon, jaksa juga menyerahkan barang bukti serta kelengkapan lainnya pada kasus tersebut.

Untuk pasal yang dikenakan, terang Irvon, Junaidi disangkakan, dengan pasal 2 Jo pasal 3, undang – undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

”Tadi, tim JPU sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu, atas nama tersangka Junaidi Hamsyah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidana Khusus, Irvon Desvi Putra, Selasa (25/7/2017).

Baca juga : Junaidi Hamsyah Tak Didamping Penasihat Hukum, Ini Kata Kejari

Baca Juga
Tinggalkan komen