Bengkulu News #KitoNian

Beredar Pesan 13 Macam Biaya Tilang Terbaru, Hoaks!!

Hoax!

BENGKULU – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno memastikan pesan berantai yang berisi 13 macam pelanggaran dan biaya tilang terbaru, hoaks.

“Informasi ini tidak benar. Kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan Informasi hoaks tersebut,” katanya, Selasa (15/11/2022).

Ia meminta masyarakat lebih selektif lagi dalam menerima informasi. Apabila informasi tersebut tidak jelas kebenarannya dapat menanyakan langsung dengan datang ke Polda Bengkulu atau melalui pesan di akun-akun media sosial resmi Polda Bengkulu.

Sebelumnya, pesan tentang 13 macam pelanggaran dan biaya tilang terbaru itu tersebar melalui media WhatsApp. Di dalam berisi jenis pelanggaran dan tarif denda yang dibuat cukup spesifik.

Berikut isi pesan yang beredar

BIAYA tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI  BARU MANTAB

Sebagai berikut :

  1. Tidak ada STNK

Rp. 50, 000

  1. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

  1. Tdk pakai Helm

Rp. 25,000

  1. Penumpang tdk Helm

Rp. 10,000

  1. Tdk pake sabuk

Rp. 20,000

  1. Melanggar lampu lalin

– Mobil Rp. 20,000

– Motor Rp. 10.000

  1. Tdk pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

  1. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

  1. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

  1. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

  1. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

  1. Tdk miliki spion, klakson

– Motor Rp. 50,000

– Mobil Rp. 50,000

  1. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

🚫🚷🚸

⛔⚠🚥🚦

🚓🚧🎫💰

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

Baca Juga
Tinggalkan komen