Bengkulu #KitoNian

Berbuat Asusila pada Anak Bawah Umur, Kakek-kakek Ini Ditangkap Polresta Bengkulu

Foto, Dwinka/BN

BENGKULU – Seorang kakek di Kota Bengkulu ditangkap Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu karena berbuat asusila menyetubuhi anak bawah umur sebanyak tiga kali.

Pelaku yaitu, EW (69) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok, Kota Bengkulu. Sedangkan korban masih berstatus seorang pelajar.

“Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 23 April 2023 lalu, TKP-nya di kost. Ditangkap pada hari Rabu kemarin,” kata Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri, Jumat (5/5/2023).

Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya. Sebelumnya korban sempat hilang selama empat hari. Setelah dicari, korban ditemukan di kostan pelaku. Dan saat itulah korban menceritakan kejadian pencabulan.

“Modusnya, pelaku saat itu ingin membantu korban memperbaiki handphone milik korban. Lalu pelaku mengajak korban ke rumahnya. Sebelum disetubuhi, korban diiming-imingi oleh pelaku,” jelas Kompol Jufri.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal pencabulan dan perkosaan UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku masih kita tahan di Mapolresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen