Bengkulu #KitoNian

Belum Punya KTP, Pemilih Pemula Tetap Bisa Memilh

ilustrasi

KOTA BENGKULU – Kepala dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Sudarto mengatakan, pemilih pemula yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menggunakan hak pilihnya pada pilwakot 27 Juni mendatang, dengan syarat, pemilih harus berusia pas 17 tahun.

“Pada saat pilwakot, tidak perlu khawatir walaupun belum memiliki kartu identitas atau KTP, yang penting pas tanggal 27 Juni data penduduknya sudah ada dengan kami, dan pada tanggal itu usianya sudah memasuki 17 tahun,” ujar Sudarto saat ditemui usai upacara peringatan HUT kota Bengkulu ke-299, Senin (19/3/2018).

Dijelaskan Sudarto, remaja berusia 17 tahun telah mengerti arti suara yang ia sumbangkan. Selain usia, syarat lain juga harus dipenuhi, yakni telah menetap di Kota Bengkulu minimal enam bulan. Syarat ini wajib dipenuhi untuk menghindari masuknya pemilih eksodus.

“Walaupun server gangguan, kita tetap cek, kalau saja dia pindahan, mana tau ada mobilisasi atau exsodus, minimal sudah menetap disini 6 bulan,” jelasnya.

Sudarto menambahkan, disaat hari pencoblosan, Dukcapil akan mengerahkan seluruh karyawan untuk standby di kantor, mengantisipasi jika ada laporan-laporan dari TPS kelurahan terkait data pemilih.

“Kami juga menjanjikan pada hari H, kita akan standby di kantor manatau ada komplain dari TPS, kita siap melayani, jika ada data pemilih yang meragukan,” tutupnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen