Logo

Belasan Supir Angkot Bengkulu Ngadu ke Ombudsman

KOTA BENGKULU – Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No.101 Tahun 2014, belasan supir angkutan kota mendatangi kantor Ombudsman RI Bengkulu. Mereka mengeluh, lantaran peraturan tersebut dianggap merugikan.

Yukiman, salah seorang supir mengatakan, peraturan yang mengharuskan setiap angkutan orang dan barang dalam trayek harus berbadan hukum, serta kendaraan harus masuk proses balik nama ke badan hukum ini tidak memberikan keuntungan bagi para supir.

“Mobil pribadi kami dimasukkan ke badan hukum koperasi angkutan, malah semua hal harus urus sendiri, mengunakan uang sendiri, malah lebih besar kami harus bayar, seperti biaya balik nama, pajak membengkak,” pungkas Sukiman, Selasa (13/2/2018).

Ditambahkan Sukiman, peraturan tersebut mengharuskan setiap angkutan umum tergabung dalam sebuah koperasi berbadan hukum. Hal ini membuat pembayaran bea balik nama dan pajak kendaraan membengkak. Selain itu, angkutan umum yang beroperasi di Kota Bengkulu kebanyakan milik pribadi sehingga enggan untuk tergabung dalam sebuah koperasi.

“Tidak ada kantor, tidak ada ketua, wakil dan  bendahara, hanya terdaftar sebagai badan hukum saja dikelola satu orang bahkan warung tuak pun bisa buka koperasi angkutan,” tambah Sukiman.

Menanggapi aduan ini, Kepala ORI Bengkulu, Herdi Puryanto menjelaskan, Permendagri yang dikeluhkan para supir telah dicabut dan diganti dengan Permendagri No 05 Tahun 2018. Dalam Permendagri yang baru ini, lanjut Herdi, tidak ada point yang menyebutkan angkutan umum harus balik nama ke badan hukum. Akan tetapi, ORI Bengkulu tetap akan memproses aduan para supir ke pemerintah daerah.

“Kita akan tindak lanjuti laporan ini besok atau lusa kita akan bertemu Asisten II untuk merapat kan atau membahas turunan peraturan permendagri ini regulasinya berupa peraturan gubernur atau SK gubernur supaya mengacu kepada aturan terbaru Permendagri No. 05 Tahun 2018,” demikian Herdi.