Bengkulu #KitoNian

Pungli Kemenag, Herdy : Laporan Belum sampai ke Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Bengkulu, Herdy Puryanto. Foto : Arwin
Kepala Ombudsman RI Bengkulu, Herdy Puryanto. Foto : Arwin

BENGKULU – Kepala Ombudsman RI Bengkulu, Herdy Puryanto angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu. Herdy menyebut, sampai saat ini laporan tentang dugaan pungli kakanwil kemenag belum sampai ke Ombudsman.

“Kalau nanti laporan masuk kita akan pelajari dulu sejauh mana. Kalau sudah masuk ke ranah kita, akan kita beri tindak lanjut,” ucap Hery, Selasa (30/1/2018).

Mengenai laporan langsung ke polda, Herdy menyampaikan, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, katanya, dugaan pungli yang berkaitan dengan pidana memang harus ditindak lanjuti oleh kepolisian. Namun, jika ada laporan, sambung Herdy, Ombudsman juga akan melakukan penindakan dengan mempelajari data yang diterima dan bekerjasama dengan tim Saber Pungli.

“Kalo secara substansi dari mal administarsi itukan adanya permintaan uang barang dan jasa tapi dalam konteks pelayanan publik, mau kecil atau besar pungli itu nanti akan kita tindak lanjuti,” tutup Herdy.

Baca Juga
Tinggalkan komen