Bengkulu News #KitoNian

Terkait Pembatalan Mutasi, Marjon Dipanggil Panwaslih

KOTA BENGKULU – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon, untuk dimintai klarifikasi terkait pembatalan mutasi Eselon III dan IV oleh Kementrian Dalam Negeri. Marjon dimintai keterangan terkait prosedur mutasi 52 pejabat Kota Bengkulu yang sebelumnya ditanda tangani oleh wali kota Helmi Hasan.

“Kami panggil untuk diminta klarifikasi mengenai prosedur yang dilaksanakan pemda kota berkenaan dengan pelantikan tersebut termasuk saksi pelapor juga akan kami panggil nanti sore," kata Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Senin (12/2/2018).

Pemanggilan Marjon ini menanggapi adanya laporan dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) ke Panwaslih Kota Bengkulu, atas dugaan adanya politisasi dalam mutasi yang digelar pemerintah kota pada 19 Januari lalu.

Dalam klarifikasinya Marjon menyampaikan, tidak ada pelanggaran terhadap mutasi tersebut. Marjon juga mengatakan, isi surat yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri tidak menyebutkan adanya pembatalan mutasi, melainkan hanya revisi dan melantik ulang. Pasalnya, lanjut Marjon, SK yang ditanda tangani Helmi Hasan saat menjabat sebagai wali kota telah habis.

“Tapi karena SK bapak Helmi sudah habis jadi secara tidak langsung akan dikembalikan ke posisi lama pejabat tersebut,” ujarnya.

Sementara menanggapi pelaporan dari Pukaki, marjon menegaskan pelanggaran yang dimaksud hanyalah asumsi.

“Siapa bilang ada pelanggaran kalo pelapor silahkan saja berasumsi kalo itu ada pelanggaran,” pungkasnya.

“Pelanggaran itu ketika pelantikan tersebut tanpa ada persetujuan dari kemendagri, ini kan ada persetujuan tapi terakhir ada surat lagi untuk direvisi,” jelas Marjon.

Baca Juga
Tinggalkan komen