Logo

Nopian Andusti : UU ASN Tidak Adil

KOTA BENGKULU – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti menilai, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak adil. Novian mengatakan, UU tersebut membuat ASN tidak bebas dalam membuat kebijakan lantaran takut tersandung hukum. Hal ini disampaikan Nopian dalam Rapat Koordinasi Badan Kepegawaian Daerah Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2018, Kamis (15/2/2018).

“Uang Rp. 250 saja sudah membuat kita diberhentikan dengan cara tidak hormat dan dipenjara 1 tahun apakah ini adil bagaimana anak mau sekolah bagaimana kita butuh makan,” ujarnya.

Ditambahkan Nopian, ASN telah puluhan tahun mengemban tugas sebagai abdi negara. Ia berharap, kajian yang dilakukan terkait UU tersebut dapat memberikan pemahaman pada ASN agar tidak lagi terintimidasi saat mengemban jabatan.

“Kita sudah puluhan tahun menjalankan pekerjaan kita serta kita tahu masalah yang kita hadapi, saya berharap dalam uji publik ini dapat bermanfaat serta dapat menemukan titik terang perihal ASN yang takut mengemban jabatan karena takut terintimidasi hukum,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 yang di anggap terlalu cepat di revisi. Menurutnya, PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut belum genap satu tahun, sehingga belum perlu dilakukan revisi.

“Revisi terhadap PP itu silahkan saja tapi jangan terlalu cepat setidaknya 5 tahun baru revisi ini belum berjalan belum sampai setahun sudah revisi,” demikian Novian.