Bengkulu News #KitoNian

Baru Bebas, Eh Ketangkap Lagi

Ju (27), Warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong. Foto : Yudi
Ju (27), Warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong. Foto : Yudi

REJANG LEBONG – Nasib apes dialami warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Ju (27). Keinginannya untuk berkumpul dengan keluarga setelah mendekam di Lapas Kelas II A Curup selama dua tahun harus tertunda lagi. Saat baru saja menghirup kebebasan, Ju harus kembali diamankan oleh tim dari Diskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dibantu sejumlah personil dari Polres Rejang Lebong, Jumat (12/1) pagi sekira pukul 08.10 WIB.

Kanit I Subdit Eksus Diskrimsus Polda Kalteng, AKP Aris Setiono yang memimpin penangkapan mengungkapkan, mereka langsung mengamankan Ju karena diduga terlibat aksi pemerasan dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial, dengan korbannya seorang PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

”Untuk mengelabui korban, Ju ini mengaku sebagai seorang polisi di Provinsi Lampung dan memeras korban dengan penyebaran konten pribadi milik korban,” ujar AKP Aris.

Dimana dari aksi penipuan dan pemerasan yang dilakukannya, Ju sudah meraup uang senilai Rp 40 juta dari korban. Atas perbuatannya tersebut, Ju yang sebelumnya ditahan karena terlibat aksi pencurian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kalimantan Tengah.

”Ya saat ini Ju kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di kalimantan tengah,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen