Logo

Banjir Mengintai Bengkulu

MUSIM hujan belum berakhir. Diperkirakan curah hujan masih cukup tinggi untuk beberapa bulan kedepan. Bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, banjir bandang, sambaran petir masih terus mengintai di sejumlah daerah termasuk di wilayah Propinsi Bengkulu.

Masih hangat dalam ingatan kita, banjir di Kabupaten Seluma pada awal tahun 2020 lalu. Setidaknya enam desa terendam banjir setelah hujan deras dalam periode yang cukup lama pada selasa,  31 desember 2019. Tidak kurang dari 149 rumah terendam banjir. Selain merendam rumah, banjir juga mengakibatkan jalan raya Bengkulu ke Manna terputus karena genangan air (www.news.okezone.com).

Banjir Masih Mengintai Sejaumlah Daerah

Selain informasi prakiraan musim hujan, BMKG juga mengeluarkan informasi Potensi Banjir beserta petanya melalui website resmi BMKG. Pembuatan prakiraan potensi banjir ini merupakan hasil kerjasama dari 3 (tiga) instansi: BMKG, DitJen Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Dalam hal ini BMKG sebagai penyedia informasi prakiraan hujan bulanan, PSDA PU daerah rawan banjir dan BIG menyiapkan peta dasar (RBI, Sistem Lahan, dan Land Cover) Prakiraan potensi banjir yang disampaikan meliputi potensi banjir tinggi, menengah, rendah dan aman dari kejadian banjir.

Dari informasi potensi banjir ini dapat diketahui bahwa wilayah Bengkulu pada  Februari 2020  yang memiliki potensi banjir dengan katagori “MENGAH” antara lain Bengkulu Kota (Kec.Gading Cempaka, Kampung Melayu, Muara Bangka Hulu, Teluk Segara), Bengkulu Tengah (Kec.Bang Haji, Pondok Kelapa), Bengkulu Utara (Kec.Air Napal, Air Padang, Argamakmur, Lais), Kaur (Kec. Kaur Tengah, Luas, Muara Sahung, Nasal), Kepahiang (Kec.Kepahiang), Lebong (Kec.Amen, Lebong Selatan, Lebong Utara, Lebong Sakti, Rimbo Pengadang, Uramjaya), Rejang Lebong (Kota Curup), dan Seluma (Kec.Lubuk Sandi, Seluma Selatan, Semidang Alas Maras).

Sedangkan pada bulan Maret 2020, wilayah dengan potensi banjir katagori “MENENGAH” sama halnya dengan bulan Februari, wilayah ini masih berpotensi banjir : Bengkulu Kota (Kec.Gading Cempaka, Kampung Melayu, Muara Bangka Hulu, Teluk Segara), Bengkulu Tengah (Kec.Bang Haji, Pondok Kelapa), Bengkulu Utara (Kec.Air Napal, Air Padang, Argamakmur, Lais), Kaur (Kec. Kaur Tengah, Luas, Muara Sahung, Nasal), Kepahiang (Kec.Kepahiang), Lebong (Kec.Amen, Lebong Selatan, Lebong Utara, Lebong Sakti, Rimbo Pengadang, Uramjaya), Rejang Lebong (Kota Curup), dan Seluma (Lubuk Sandi, Seluma Selatan, Semidang Alas Maras).

Meskipun tidak ada wilayah dengan potensi banjir katagori “TINGGI”, namun tidak ada salahnya kita mengantisipasi  dengan melakukan beberapa tindakan atau upaya pengurangan risiko banjir.

Tindakan Nyata

Langka antisipatif seperti kesiapsiagaan dari semua pihak sangat diharapkan. Tindakan jangka pendek dari pemerintah daerah seperti pengerukan/pelebaran sungai, evakuasi, pemberian bantuan saat terjadi bencana terus diharapkan. Namun, selain tindakan dalam jangka pendek, kita tentu mengharapkan ada tindakan jangka panjang. Program jangka panjang tentu diharapkan karena kita tidak ingin bencana serupa terjadi terus menerus pada daerah yang sama.

Dalam banyak kasus musibah banjir dan longsor, sering kali curah hujan tinggi, cuaca ekstrem selalu dikambinghitamkan. Namun, kitapun tak bisa menutup mata, bahwa semua ini akibat rusaknya keseimbangan alam. Salah satunya akibat perbuatan manusia semisal illegal logging (pembalakan hutan), illegal mining (penambangan liar) dan sejenisnya. Fakta terjadinya illegal logging setidaknya terlihat dari penyebab banjir dan longsor di Propinsi Sumatera Barat khususnya di daerah Jorong Lungguak Batu, Kecamatan Bonjol. Di sini, potongan-potongan kayu/tunggul kayu bekas penebangan liar turut terbawa arus banjir ke pemukiman penduduk. Hal ini juga dibenarkan oleh Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf MBS Situmenag bahwa telah terjadi illegal logging di perbukitan bagian hulu Batang Sangku, kawasan Bukit Barisan.

Kita tidak berharap hal serupa terjadi di Propinsi Bengkulu. Belajar dari kasus ini, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah Bengkulu kembali “menegaskan” dan “menegakkan“ Peraturan Daerah terkait dengan larangan penebangan hutan wilayah resapan air hujan dan kembali harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait alih fungsi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan daerah perumahan.

Selain itu, penanaman kembali pepohonan (reboisasi) pada wilayah hutan yang gundul akibat alih fungsi lahan menjadi sangat perlu demi mengembalikan fungsi hutan sebagai daerah resapan air. Evaluasi tata ruang juga perlu dilakukan. Karena bukan tidak mungkin begitu banyak tempat-tempat yang sejatinya menjadi jalur lewat air “direbut” manusia untuk dijadikan wilayah pemukiman serta kawasan elite demi memenuhi keserakahan semata.

Sejatinya hujan yang menjadi rahmat tidak akan menjadi musibah andai saja keseimbangan alam tidak terganggu. Akibat terganggunya wilayah resapan, hutan penyangga air, maka alam punya cara sendiri untuk terus mengingatkan kita agar kita tidak membuat kerusakan di muka bumi.

Sudah sepatunya kita menyadari bersama untuk segera menghentikan secara total praktik illegal logging. Sadar atau tidak sadar kita akan mewarisi bencana yang terus menerus kepada anak cucu kita akibat praktik haram ini. (***)

Penulis adalah PMG Muda Stasiun Geofisika Kepahiang-Bengkulu