Logo

Aniaya Istri Siri, Oknum Dewan Provinsi Dilaporkan ke Polisi

Aniaya Istri Siri, Oknum Dewan Provinsi Dilaporkan ke Polisi

KOTA BENGKULU – Salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu inisial (SM) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap (ID) warga Jalan Kenanga 10 RT 3 RW 1, Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

Dari keterangan korban, dia mengaku sebagai istri siri pelaku yang sudah dinikahi sejak 2016 lalu.

“Memang kami suami istri, tapi menikah siri dua tahun lalu,” ungkapnya, saat ditemui bengkulunews.co.id di rumahnya.

ID mengatakan penganiyaan pertama kali terjadi di dalam mobil tepatnya di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

“Ketika itu saya telepon dia (pelaku) dengan maksud mengajak bertemu, lalu kami sepakat bertemu di depan halaman kantor DPRD Provinsi, setiba di sana saya langsung memarkirkan motor dan langsung menemui dia yang kebetulan sudah menunggu di dalam mobil,” ujar ID yang mengulangi cerita kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Saat berada di dalam mobil korban langsung mengutarakan niat untuk meminta tanda tangan surat talak cerai kepada pelaku. Namun, SM langsung menolak. Karena menurut SM pisah nikah siri tidak perlu memberikan talak tidak seperti nikah resmi yang mempunyai buku nikah.

“Ketika dia bilang gitu, lalu saya meminta uang 15 juta sebagai biaya atau nafkah. Karena saya merasa sudah di telantarkan selama dua bulan terakhir ini,” tambahnya.

Namun, SM kembali menolak memberikan uang tersebut. Alasannya, tidak ada uang sebanyak itu. SM hanya menyanggupi memberikan uang Rp 1 juta.

“Saya tidak terima dan tetap ngotot minta uang sebesar itu dan tetap minta diceraikan karena sudah tidak sanggup dengan kelakukan pelaku. Saya juga sempat memperlihatkan foto Dia (pelaku) dengan wanita lain,” sambungnya.

Selanjutnya, disaat yang bersamaan, pelaku tiba – tiba mendapat telepon dari istri pertamanya, dan langsung mengarahkan kembali mobil masuk ke dalam halaman parkir kantor DPRD Provinsi.

“Ketika itu, saya diminta untuk turun dari mobil sembari tetap menolak untuk tanda tangan surat talak yang sudah saya bawa hingga akhirnya dia marah dan merobek surat tersebut, ketika situasi sudah memanas saya dipaksa keluar mobil dengan cara didorong hingga jatuh. Saya berusaha masuk lagi ke dalam mobil dan didorong lagi hingga kembali terjatuh,” keluh dia.

SM lalu pergi mengendarai mobil dan meninggalkan korban. Kejadian itu sempat disaksikan oleh salah satu pegawai honorer di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dia bilang kalau mau melaporkan kepolisi tidak masalah, karena tidak ada saksi juga di lokasi, tapi saat itu ada salah seorang honorer yang melihat dari tangga gedung DPRD,” sampainya.

Usai kejadian itu, korban langsung pulang ke rumah dan menghubungi pihak keluarga untuk menceritakan kejadian tersebut. Oleh pihak keluarga, SM sempat dihubungi untuk dimediasi. Namun SM menolak karena sedang berada di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Setelah rembuk keluarga, akhirnya saya pergi visum dan melapor ke Polres Bengkulu,” ujar Korban.

ID berharap,  SM memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Diselesaikan secara baik-baik dan meminta maaf.

Jika tidak ada itikad baik, ID menegaskan akan tetap mepertahankan laporan di kepolisian.

“Jika tetap tidak ada itikad baik, laporan ini akan saya tetap pertahankan. Selama menikah dua tahun, saya tidak pernah dinafkahi secara baik. Dua bulan terakhir ini sama sekali tidak diberi nafkah,” keluh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tubuh. Kini,aporan korban sudah ditangani Polres Bengkulu.