Bengkulu News #KitoNian

Aniaya Anak Kandung Berumur 2 Tahun, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

BENGKULU – Seorang pria berinisial DM (32), warga jalan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu, karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yang masih balita berumur 2 tahun berinisial AN.

Pria berprofesi sebagai Security ini sebelumnya dilaporkan oleh nenek korban yaitu Selimin yang mengetahui bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku.

Saat itu, nenek korban mengetahui bahwa korban merintih kesakitan ketika hendak membuang air kecil. Saat diperiksa nenek korban, alat kelamin korban mengalami bengkak memar serta tubuh korban mengalami demam panas.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban. Lalu pelaku memukul korban hingga korban mengalami bengkak memar di bagian kelamin dan merasa ketakutan serta trauma tekanan mental berdampak kepada fisikologis.

“Korban anak kandung umur 2 tahun, si pelaku kesal terhadap anak, lalu si pelaku memukul kemaluan si korban anak kandung tersebut,” kata AKP Welliwanto Malau, Minggu (18/09).

Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Atas perkara ini, tersangka DM masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca Juga
Tinggalkan komen