Bengkulu News #KitoNian

Aliansi Rakyat Bengkulu Tolak Arif Gunadi sebagai Pj Walikota

Aksi protes penetapan Arif Gunadi sebagai Pj Walikota Bengkulu. Foto, Indah/BN

BENGKULU – Aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB) menggelar aksi unjuk rasa menolak PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunandi, M.Si yang sudah dilantik oleh Gubernur, Senin (25/09/2023).

Koordinator lapangan RBB Kelvin Aldo, menyampaikan aksi penolakan Pj Wali Kota Bengkulu ini dikarenakan nama yang diusulkan baik dari DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak dijawab oleh Mendagri.

“Kami meminta Mendagri mencabut SK pejabat Walikota Bengkulu dan menindaklanjuti ini karena kami nilai cacat hukum sehingga menciderai rasa keadilan rakyat kota Bengkulu,” jelasnya.

Pihaknya meminta kepada Kemendagri agar keputusan PJ Wali Kota Bengkulu harus sesuai dengan usulan nama yang sudah disodorkan oleh DPRD Kota Bengkulu. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Seolah-olah suara rakyat Bengkulu hanya stempel belaka sebagai pemenuhan prosedural administratif bernegara. Kemendagri dengan sembrono mengabaikan suara rakyat dan justru sebalinya mengakomodir atensi partai politik tertentu,” ujarnya.

Kelvin Aldo menambahkan bahwa dalam beberapa hari kedepannya mereka akan melakukan aksi unjuk Jilid 2 di depan Kantor Pemrov Bengkulu.

“Dua sampai tiga hari kedepan kami akan full up bersama aliansin terkait untuk kembali datang kesini mendesak pak Gubernur,” ungkapnya.

Lima tuntutan yang di diajukan oleh Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB).
1. Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat Bengkulu
2. Mengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi
kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan penjabat Wali Kota Bengkulu.
3. Meminta Gubernur Bengkulu dan DPRD Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Mendagri atas penunjukan penjabat wali kota yang cacat keadilan, cacat birokrasi, dan cacat etika dan cacat hukum.
4. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk membolkot seluruh produk penjabat Wali Kota Bengkulu sebelumnya terpenuhi azas-azas penunjukan penjabat wali kota yang benar secara hukum dan etika
kebijakan publik.
5. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri atas tidak digubrisnya aspirasi
masyarakat Kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen