Logo

Aktivitas Penambangan Batu Bara di Benteng Diduga Rambah Hutan Lindung

 

Irwan Eriadi, M.Si

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi mengungkapkan, persoalan pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) perlu mendapatkan perhatian khusus karena diduga merambah hutan lindung.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan masyarakat di kabupaten tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

Karena, menurut dia, akibat kerusakan lingkungan apalagi sampai merusak hutan lindung akan merugikan masyarakat setempat.

“Kami dalam waktu dekat akan langsung melihat ke lapangan, sejauh mana reklamasi yang sudah dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara di Benteng,” tegas Irwan Eriadi.

Menurut dia, kegiatan pertambangan apalagi dilakukan secara terbuka, apabila tidak dilaksanakan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar.

Jika ini tidak dilakukan, jelas dia, akan terjadi dampak lingkungan, seperti penurunan produktivitas tanah, pemadatan tanah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya keamanan dan kesehatan penduduk, serta perubahan iklim mikro.

“Kalau ini sudah terjadi, pasti masyarakat Benteng lagi yang akan dirugikan nantinya. Apalagi kalau sudah merambah hutan lindung,” ujar pria yang akrab dipanggil Edi Ramli ini.

Kegiatan reklamasi, tambah dia, harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh dari kegiatan penambangan. Dan ini harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.

Baca Juga: Edi Ramli: Diduga Tak Berizin, Tambang Batu Gajah PT IBP Juga Merusak Lingkungan