Sidak, Komisi II Temukan Pabrik Bawang Goreng Tanpa Izin
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Setelah menerima pengaduan dari warga terkait limbah pabrik penggorengan bawang Jalan Perhubungan 4, Kelurahan Pagar Dewa, Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (21/8/2017) siang, langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Sidak yang diikuti oleh perangkat kelurahan ini, guna memastikan kebenaran laporan dari warga sekitar pabrik.
“Ternyata apa yang sudah dilaporkan dari masyarakat ini benar,” ucap anggota Komisi II DPRD Kota, Mardensi, saat sidak.
Mardensi mengatakan pihaknya meminta pabrik bawak goreng milik Nova menghentikan sementara aktifitas usaha tersebut. Pasalnya, usaha tersebut belum memiliki izin sama sekali dari pemerintah kota. Terlebih, pabrik penggorengan bawang ini terkesan membohongi masyarakat.
“Didepan usaha cucian mobil, dibelakangnya usaha penggporengan bawang. Dia ngakunya ini usaha kecil-kecilan, padahal ini usaha besar,” paparnya.
Mardensi menegaskan bahwa pabrik bawang goreng tersebut tidak boleh beroperasi sebelum mempunyai izin dan kesepakatan antara Masayarakat setempat.
“Kami juga tadi meminta kepada lingkungan hidup untuk pantau ini, seperti apa pencemaran dilingkungan masyarakat ini. Apa lagi sudah banyak sekali masyarakat disekeliling perusahaan ini yang jatuh sakit akibat bau dari limbah tersebut,” demikian Mardensi.