Bengkulu News #KitoNian

Akhiri Episode Kelam Kejahatan Seksual Dengan Islam Kaaffah

Ilustrasi. BN

Di tengah himpitan persoalan hidup yang tak kunjung selesai, ekonomi yang semakin sulit, pendidikan dan kesehatan yang bertambah mahal, perasaan aman dan penjagaan terhadap kehormatan  pun terasa sulit didapatkan.  Alarm kejahatan seksual mengintai para remaja putri  di mana pun mereka berada. Bisa kita katakan, hari ini tidak ada satu tempat pun yang aman dari terjadinya tindak kejahatan seksual. Di semua tempat, kejahatan seksual bisa terjadi dan pelakunya bisa saja orang yang paling dekat dan dihormati, seperti saudara, bahkan orang tua di rumah; di tempat umum, lembaga sekolah, bahkan di pondok pesantren sebagaimana terjadi akhir-akhir ini.

Malang menimpa seorang remaja putri usia 17 tahun diperkosa secara bergilir oleh enam rekannya hingga pingsan dan trauma di  Jalan Padang Panjang di Hutan Kota, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (19/9/2023).   Belum lama ini pemerkosaan terhadap remaja putri juga terjadi di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.  Belum kasus-kasus perkosaan yang tidak terdeteksi oleh media massa.  Semuanya ibarat gunung es yang mengerikan dan menunjukkan secara kasat mata adanya kerusakan parah dalam masyarakat. Hilang rasa kemanusiaan dan penghormatan kepada perempuan, bahkan hampir tak ada perlindungan terhadap perempuan termasuk anak di bawah umur.

Cenderung Meningkat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Itu terjadi sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023.

Dari 9.645 kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak tersebut, korban anak perempuan mencapai 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus.

Jika diperinci berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak menduduki peringkat pertama dengan 4.280 kasus. Lalu diikuti kekerasan fisik 3.152 kasus dan kekerasan psikis 3.053 kasus.

Kegagalan Upaya Yang Dilakukan

Sebenarnya, sudah banyak upaya untuk menghapuskan kejahatan seksual terhadap perempuan, baik secara global maupun nasional. Diawali dengan CEDAW pada 1979 dan the Beijing Platform for Action (BPfA) pada tahun 1985, kemudian diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Namun, faktanya, semua itu tidak mampu mencegah, apalagi memberantas terjadinya kejahatan seksual terhadap perempuan. Tingginya  kasus perkosaan terhadap perempuan memperlihatkan bahwa semua aturan yang lahir dari akal manusia tidak mampu memberantas tuntas kejahatan seksual malah makin menyuburkan.

Sekulerisme Biang Kejahatan Seksual

Kekerasan seksual pada anak dan perempuan muncul karena penerapan sistem sekuler yang menuhankan akal dengan kebebasan berbuat tanpa batas atau liberalisme. Kebebasan ini memang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem demokrasi.  Dalam sistem ini, agama adalah sesuatu yang tabu jika di bawa pada ruang publik.  Agama cukup ada di mesjid dan musholla, tak perlu mengatur urusan kehidupan.

Individu muslim sekuler yang melakukan kejahatan seksual jelas mengabaikan iman yang pada akhirnya melepaskan keterikatan terhadap hukum syara’ tak peduli lagi halal dan haram.   Sementara itu lingkungan tempatnya berada kental dengan nilai individualisme yang abai dari amar makruf nahi munkar.  Apalagi di era digital saat ini, ruang maya  menjadi lahan subur untuk menyemai ide-ide liberal seperti pornografi dan pornoaksi secara langsung di sosial media yang terakses dengan cepat masuk ke rumah-rumah kaum muslimin.  Begitu mudahnya  meniru konten-konten pornografi di sosial media sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Adapun negara hanya berfungsi sebagai regulator yang lemah penjagaannya terhadap rakyatnya.  Tak berdaya mencegah masuknya arus besar liberalisme karena terpasung prinsip untung rugi a la matrealistik. Hampir tak ada peran negara dalam memberikan payung keadilan bagi para korban karena sanksi yang tidak memberikan efek jera.

Akhiri Episode Kelam Dengan Islam Kaaffah

Sekularisme adalah sistem yang menumbuhsuburkan kejahatan seksual. Oleh karena itu,  sekulerisme tidak akan pernah memberikan penjagaan keamanan dan kehormatan kepada anak dan perempuan. Sudah saatnya umat Islam kembali kepada sistem Islam yang berpijak pada halal dan haram.

Islam memberikan solusi yang komprehensif untuk menanggulangi kejahatan seksual. Ketaqwaan  yang bersumber dari aqidah Islam merupakan landasan bagi aktivitas individu, masyarakat bahkan negara.  Bahkan keberadaan negara merupakan payung terpenting bagi upaya perlindungan dan keamanan bagi rakyatnya.

Negara memastikan sistem pendidikan hanyalah berlandaskan aqidah Islam yang melahirkan manusia-manusia yang terjaga dan menjaga dirinya dari perbuatan maksiyat.  Negara juga menciptakan sinergi yang baik antara orang tua, guru dan masyarakat demi mewujudkan generasi pemimpin yang jauh dari aktivitas yang sia-sia dan hanya menjadikan ilmunya dalam rangka berkontribusi bagi kemaslahatan rakyat.

Negara juga menerapkan aturan Islam kaffah  sehingga mampu mewujudkan tata pergaulan laki-laki dan perempuan dalam rangka menjaga iffah dan kehormatan masyarakat.  Negara mencegah adanya aktivitas khalwat (bersepi-sepi) dan ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.  Negara mewajibkan menutup aurat secara sempurna bagi para perempuan dengan pakaian yang disyariatkan.   Jika melakukan safar atau perjalanan lebih dari sehari semalam, perempuan wajib didampingi mahromnya.  Perempuan dilarang bekerja pada pekerjaan yang mengeksploitai keperempuannya.

Ditambah lagi adanya sanksi tegas bagi pelaku tindak kejahatan seksual  dan kejahatan-kejahatan lain. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).  Maknanya, orang yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kejahatan yang sama dan bagi para pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Dengan demikian jelaslah hanya Islam yang mampu memberantas kejahatan seksual secara tuntas melalui negara Khilafah.  Negara ini selama 13 abad telah mampu mewujudkan perlindungan dan keamanan  hakiki bagi warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan termasuk kejahatan seksual. Wallahu a’lam

Oleh Indah Kartika Sari, SP

(Forum Muslimah Untuk Studi Islam Bengkulu)

Baca Juga
Tinggalkan komen