
BENGKULU – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga tempat sekaligus, Jumat (20/6/2025). Tempat pertama yakni kantor Pos Induk Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai internal PT Pos.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, proses penyidikan bermula dari laporan resmi yang diterima dari Satuan Pengawasan Kantor Pusat Pos Indonesia. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dana yang seharusnya disetorkan ke pusat, namun diduga ‘raib’ tanpa pertanggungjawaban.
“Kami mendapatkan laporan dari SPK Kantor Pusat Pos Indonesia. Setelah itu, langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengumpulan bukti,” ungkap Danang.
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah berkas di kantor POS Bengkulu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah kantor perusahaan tambang PT. Ratu Samban Mining. Penggeledahan dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, SH., MH., didampingi Kasidik Pidsus Danang Prasetyo, SH., MH dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti, SH MH.
Terakhir, Kejati juga melakukan penggelahan di kantor perusahaan tambang batu bara, PT Tunas Bara Jaya. Tempat ini merupakan Kantor Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBB) berada di Jalan Sungai Rupat. Belum diketahui pasti alasan penggeledahan di dua perusahaan tambang tersebut.
Diketahui, saat ini Kejati Bengkulu juga menangani kasus dugaan korupsi pada kebocoran PAD Mega Mall. Kasus ini telah menyeret enam orang tersangka termasuk mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!