
BENGKULU – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (Gembira) geruduk DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/06/2025). Puluhan masa aksi ini menuntut dan menyoroti “Bantu Rakyat” tagline Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan tidak selaras di lapangan.
Korlap aksi, Kelvin Aldo mengatakan bahwa pihaknya menyambangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengajukan aspirasi masyarakat terkait perubahan perda no 7 tahun 2023 terkait pajak kendaraan.
“Dalam usulan Gubernur Bengkulu kemarin itu tidak ada membahas terkait retribusi pajak kendaraan bermotor,” ujar Kelvin.
Kelvin juga mengungkapkan bahwa massa aksi ini juga merekomendasikan kepada anggota dewan berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti balik nama dan lainnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya.
“Kita juga menawarkan solusi alternatif terkait pajak progresif. Kita juga tawarkan itu kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk perubahan perda no 7 tahun 2023,” bebernya.
Kelvin meminta agar adanya keterbukaan informasi terkait pendapatan pajak dan penggunaan pajak kepada masyarakat Bengkulu.
“Pendapatan pajak itu sama sekali tidak terpublikasi dan terkait penggunaan pajak sampai saat ini belum tahu peruntukkannya,” tegas Kelvin.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi yang menemui massa menyampaikan pihaknya akan memberikan masukan kepada Gubernur Bengkulu terkait tuntutan dari massa. Menurutnya, peruban perda tersebut tidak mungkin selesai dalam satu bulan.
“Kita tidak bisa melangkahi mekanisme perda yang ada. Jadi penyusunan perda itu ada mekanismenya itu harus dilalui,” ungkapnya.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk wajib membayar pajak, sebab hal tersebut untuk kepentingan pembangunan.
“Saya mengajak dan menghimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk wajib pajak segera dibayarkan,” tutupnya.
Berikut tuntutan dari aliansi Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (GEMBIRA) :
1. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari angka maksimal 1,2 % (satu koma dua persen) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 menjadi 0,9 % (nol koma sembilan persen).
2. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, untuk merevisi dan menambahkan pasal dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 untuk memberlakukan tarif pajak progresif kepada kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 dengan silinder 400 cc ke atas. Tarif progresif besarnya sebagai berikut;
a. Kepemilikan kedua 2% (dua persen);
b. Kepemilikan ketiga 2,5 % (dua koma lima persen);
c. Kepemilikan keempat dan seterusnya 3% (tiga persen).
3. Memerintahkan Gubernur Bengkulu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB,BBNKB,Opsen PKB dan BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya sampai PERDA mengenai penurunan tarif PKB dan BBNKB selesai direvisi dan diberlakukan.
4. Meminta akses terbuka jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan asumsi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk komitmen transparansi dan keterbukaan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!