
BENGKULU – Guna melengkapi berkas dan dokumen terkait dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu kabupaten Lebong, penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu lakukan penggeledahan di dua kantor dan gedung Cabang dan Cabang pembantu Bank Bengkulu.
Ada dua tim yang melakukan penggeledahan, yang pertama di kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman dan satu lagi di kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos. Di kedua lokasi ini tim melakukan penggeledahan tak kurang dari delapan jam, yang dimulai pada pukul 12.30 hingga 21.30 wib kemaren.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, tahapan dan proses perkara yang dilakukan untuk kredit fiktif di Bank Bengkulu ini sudah pada penyidikan yang sebelumnya masih penyelidikan.
“Status perkara pada penyidikan, kita masih melengkapi dan merunut alat bukti terkait kredit fiktif Bank Bengkulu Lebong ya,” kata Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (29/4/2025).
Ia juga menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan, Penggeledahan ini untuk mempertegas alat bukti terkait pengungkapan dugaan perkara korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Lebong. Dugaan sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 Miliar.
“Kerugian Negara mencapai Rp 5 Miliar, tapi nanti menunggu hasil BPKP,” tegas Kasubdit.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kantor dan gedung Bank Bengkulu Lebong disita. Selanjutnya penyidik akan meminta perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Bengkulu.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!