

BENGKULU -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu hingga Biro Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (04/12/2024).
Penggeledahan ini terkait kasus Oprasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi Bengkulu.
Pantauan Bengkulunews, terlihat sejumlah penyidik KPK mulai menggeledah satu persatu ruangan dari pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ruang kerja yang dikawal ketat oleh anggota polisi serta didampingi oleh PLh Sekda Provinsi Bengkulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dua orang lainnya.
Penetapan itu dismpaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam. Selain Gubernur, Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Rohidin, Evriansyah juga ditetapkan sebgai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM IF dan EV,” kata Alexander Marwata.
Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti dengan total sebanyak uang Rp. 7 Miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Tidak ada komentar.