KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Sebagai Tersangka

Alwin Feraro
Penetapan tersangka oleh KPK

Penetapan tersangka oleh KPK

BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dua orang lainnya.

Penetapan itu dismpaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam. Selain Gubernur, Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Rohidin, Evriansyah juga ditetapkan sebgai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM IF dan EV,” kata Alexander Marwata.

Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti dengan total sebanyak uang Rp. 7 Miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Sementara itu dalam operasi tersebut juga ikut melibat sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov Bengkulu. Diantaranya, Syarifudin Kadis Disnaker Trans, Syafriandi Kadis DKP, Saidirman Kadis Dikbud, Ferry Ernest Parera Karo Pemerintah dan Kesra, dan Tejo Suroso Kadis PUPR.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

. KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.