Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

40 Persen Lahan Budidaya di Bengkulu Dikuasai Korporasi

Manajer kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu, Dede Frasrtien

BENGKULU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu menyebut, 40 persen lahan budidaya di Provinsi Bengkulu dikuasai oleh industri ekstratif (Perkebunan dan Pertambangan). Kondisi ini membuat jumlah lahan yang dapat dikelola masyarakat menjadi sempit, sehingga menimbulkan ketimpangan ekonomi.

Manajer kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu, Dede Frasrtien mengatakan, penguasaan lahan ini disebabkan oleh izin industri dari pemerintah yang tidak mempertimbangkan aspek sosial.

“Selama ini pemerintah dalam mengeluarkan izin untuk industri tidak pernah mengacu kepada aspek sosial,” ujarnya, Senin (26/3/2018).

Berdasarkan data Walhi, Bengkulu memiliki total luas 1.983.524 Ha yang terbagi ke dalam kawasan budidaya seluas 1.058.546 dan kawasan lindung seluas 924.978 Ha.

Kawasan budidaya ini telah dikelola oleh pertambangan seluas 259.141 Ha dan perkebunan seluas 214.557 Ha, sehingga total yang dikuasai oleh korporasi industri ekstraktif seluas 473.698 Ha.

Angka ini membuat 1.925.746 jiwa masyarakat Bengkulu hanya kebagian jatah 584.848 Ha. Jika dibagi per individu artinya satu orang warga Bengkulu hanya mendapatkan lahan kelola seluas 0,30 Ha.

Walhi menilai, kondisi ini akan berakibat pada ketimpangan ekonomi penduduk. Khususnya di daerah yang banyak dijumpai industri ekstratif, seperti di Kabupaten Manna, Kaur, Seluma dan Rejang Lebong

Tidak hanya itu, ketimpangan ekonomi dan penguasaan ruang yang tidak adil dianggap menjadi salah satu pemicu konflik antar warga dan korporasi.

“Akar permasalahan ini terjadi akibat dari ketimpangan penguasaan ruang yang menguntungkan satu pihak saja yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat karena hampir semua masyarakat yang berdekatan dengan HGU (hak guna usaha) mengalami konflik dan pelanggaran HAM,” ujar Dede.

Baca Juga
Tinggalkan komen