121 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suara

Yasrizal
121 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suara

Komisioner KPU Benteng, BJ Karneli menunjukan surat suara yang rusak

Komisioner KPU Benteng, BJ Karneli menunjukan surat suara yang rusak

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Dari hasil rekapan data pengguna hak suara, dari 152 pemilih disabilitas hanya sebanyak 121 pemilih disabilitas yang menggunakan hak suaranya.

Rinciannya Kecamatan Bang Haji 9 orang, Kecamatan Merigi Kelindang 8 orang , Kecamatan Karang Tinggi 12 orang, Kecamatan Meirgi Sakti 10 orang, Kecamatan Pagar Jati 16 orang, Kecamatan Pematang Tiga 22 orang, Kecamatan Pondok Kelapa 17 orang, Kecamatan Pondok Kubang 8 orang, Kecamatan Taba Penanjung 8 orang, Kecamatan Talang Empat sebanyak 11 orang.

Komisioner KPU Benteng, BJ Karneli mengatakan dari 152 orang pemilih disabilitas, sebanyak 31 orang tidak menggunakan hak suara pada hari pencoblosan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan ada Sekitar 31 pemilih disabilitas yang tidak menggunakan hak suaranya.

“Sementara dari data yang ada terbanyak pemilih disabilitas pada Kecamatan Pematang Tiga yang gunakan hak suara,’’ ujar Karneli, Sabtu (18/2/2017).

Karneli menyampaikan faktor tersebut dikarenakan sebagian dari pemilih disabilitas tidak berada di tempat atau sedang berpergian dan memang ada beberapa pemilih yang tidak berada di tempat atau sedang bepergian.

“Dan ada beberapa yang memang tidak datang ke TPS dengan alasan tertentu,’’ ungkap Karneli.

Karneli mengatakan bagi pemilih disabilitas yang datang ke TPS untuk menggunakan hak suara, dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun keluarga dipersilahkan untuk menuntun pemilih untuk menggunakan suaranya.

“Kalau ke siapa yang ingin dicoblos, itu tergantung dengan pilihan dari pemilih bersangkutan. Hanya saja dari KPPS atau keluarga sifatnya hanya menuntun,’’ ujar Karneli.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!