Logo

Wilson: Menang Pra Peradilan, Para Tersangka Bansos Tetap Bisa Diperiksa

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pakar Hukum Universitas DR.Hazairin Bengkulu, DR. Wilson Gandi, SH. MH mengatakan, para tersangka kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu yang telah menang gugatan Pra Peradilan masih bisa diproses hukum.

Ini artinya, para tersangka yang sebagian besar pejabat tinggi di Kota Bengkulu ini dapat kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berlaku karena belum adanya vonis dari hakim yang menyatakan para tersangka bebas dari segala tuntutan.

“Masih bisa diulang, kecuali kalau sudah ada vonis dari hakim bebas dari segala tuntutan baru tidak bisa lagi,” tegasnya pada bengkulunews.co.id Selasa (21/3/2017).

Wilson menambahkan, para tersangka yang telah menang peradilan bukan berarti kasusnya berhenti, sebab proses hukum terhadap perkara Bansos yang merugikan negara belum dihentikan.

“Kan baru sebatas Pra Peradilan, dalam artian para tersangka belum diproses secara hukum, masalahnya sepanjang kasus itu belum diproses di pengadilan dan pelaku ini belum dijatuhi hukuman oleh hakim, maka statusnya tetap tersangka,” sambungnya.

Tanggapan Wilson ini menyusul Kasus Bansos yang meyeret sejumlah nama pejabat kembali diperiksa penyidik Kejari Kota Bengkulu.

Sejumlah nama yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu berhasil memenangkan gugatan Pra Peradilan.

Informasi terahir, Kejaksaan Negeri telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Wali Kota Edison Simbolon, Mantan sekwan Selupati, Mantan Kabag Kesra Kota Mianusi, Ketua Koperasi Zamzami serta Ahmad Kanedi belum dapat hadir.

Baca Juga : Ahmad Kanedi Mangkir dari Panggilan Jaksa