WCC Tangani 14 Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT

Yasrizal
WCC Tangani 14 Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2017 tercatat di Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu sebanyak 14 kasus yang laporannya masuk, umumnya pemerkosaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus terhadap perempuan dan anak yang ditangani DP3A saat ini berjumlah 14 kasus, sebagian besar diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak yakni 2 kasus pemerkosaan dan 10 kasus KDRT.

“Pada tahun 2017 ini, sudah ada 14 kasus secara umum. sebagian besarnya seksual dan KDRT,” kata Koordinator divisi pelayanan dan advokat WCC Bengkulu Desi wahyuni, saat ditemui di Kantornya, Kamis (30/3/2017).

Korban dari kasus tersebut, akan mendapat pendampingan dari WCC dan dilindungi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sistem peradilan anak sesuai dengan amanah undang-undang nomor 11 tahun 2012 setiap proses peradilan dan kita akan dampingi sampai kasusnya tuntas, “terangnya.

Ditambahkan Desi, guna meminimalisir kejahatan terhadap perempuan dan anak terutama pelecehan seksual yang di Bengkulu, perlunya di bentuk satuan tugas (Satgas) ini nantinya akan di isi oleh tokoh masyarakat, pemuda, tenaga pendidik, LSM termasuk media.

“Langkah pencegahan, yaitu perlunya dibentuk Satgas di Bengkulu dengan harapan Satgas ini bisa berkontribusi untuk pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak, “ujarnya.

“Kita yakin dan percaya dengan kebijakan ini bisa meminimalisir tindak kekerasan baik terhadap anak maupun terhadap perempuan,’ tutupnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!