Logo

Warga Semidang Alas Maras Ancam Blokir Jalinbar Sumatera

SELUMA, bengkulunews.co.id – Warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma akan melakukan aksi demonstrasi, bahkan tidak segan menutup akses jalan lintas barat (Jalinbar) yang ada di wilayahnya.

“Agar tuntutan kami didengar oleh pemerintah (Pemprov. Bengkulu dan Kemendagri), yaitu membatalkan klaim sepihak atas beberapa desa di Kabupaten Seluma yang dimasukkan dalam wilayah Bengkulu Selatan,” kata Ketua Apdesi yang juga Kades Gunung Kembang, Hapikin, Selasa (21/3/2017).

Bahkan jika dipaksapun tetap tidak akan bersedia bergabung, karena secara sejarah, budaya, bahasa dan marga terdapat perbedaan yang mencolok.

Belum lagi secara administrasi kependudukan akan menyulitkan warga dikemudian hari. Beberapa aset seperti sekolah, tempat pemakaman warga dan tempat ibadah ikut berpindah wilayah.

Mengacu pada zaman kewedanaan (1827) bahwa batas Seluma-Bengkulu Selatan berada diantara Desa Talang Alai (Seluma) dan Selali (Bengkulu Selatan) tepatnya di Desa Serian Bandung yang titik lokasinya berada di Jalan Lintas Seluma-Manna (ada tertanam semen cor) warga setempat menyebutnya Cugung Anyung Payahu.

Sementara menurut Wakil Ketua II, DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani menyatakan jika berpindahnya batas wilayah terjadi maka dipastikan akan berimbas pada menurunya jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dan berkurangnya Daerah Pemilihan (Dapil) dari 30 menjadi 25, yang otomatis jumlah kursi juga berkurang.

Selain itu, telah banyak dana APBD Kabupaten Seluma untuk membiayai pembangunan oleh di daerah yang diklaim Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bahkan, klaim sepihak ini mengakibatkan beberapa wilayah di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan SAM atau tepatnya total 12 desa dengan 26 ribu jiwa menjadi milik Kabupaten Bengkulu Selatan.

Diharapkan warga dapat menahan diri, karena Bengkulu Selatan juga merupakan saudara tua. Pihak dewan sendiri akan mencoba menyelesaikan persoalan tapal batas ini secara prosedural.

“Secara hukum klaim Pemkab. Bengkulu Selatan sudah cacat karena melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang penetapan batas wilayah Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur,” tutup Okti.