Warga Pekan Baru Dibekuk Polisi Terbit : Mei 9, 2017 - Penulis : Yasrizal - Kategori : Hukum KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Eka Nuari (29) Warga Pekan Baru Provinsi Riau, yang juga mantan honorer di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu dibekuk Polisi, lantaran mencuri kabel bekas di dalam gudang Hotel Atlet Stadion Sawah Lebar. Aksi pencurian dilakukan pelaku, Senin (8/5/2017) sekitar pukul 18.00.WIB. Perbuatan pelaku berhasil digagalkan penjaga hotel dan warga sekitar lokasi kejadian. Sebelum diserahkan ke aparat kepolisian, pelaku sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ warga yang geram dengan perbuatan pelaku. Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.IK, melalui Kapolsek Ratu Agung, AKP Dian Matusia ch, S.IK mengatakan, untuk saat ini pelaku sudah diserahkan oleh penjaga hotel oleh pihak kepolisian. “Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujar Dian, kepada awak media, Selasa (9/5/2017). Tak hanya itu, sambung Dian, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, kabel curian, Tang, beserta tali yang dipergunakan pelaku untuk menjalani aksinya. Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah menetap di Bengkulu sejak 2009 lalu, dan pelaku bekerja dan tinggal di PN Bengkulu sebagai honorer. Pelaku dipecat dari tempat kerjanya karena ketahuan melakukan pencurian. Sehingga sejak lima bulan belakangan pelaku tidak memiliki tempat tinggal. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Transmisi Gas Cisem Masuk Ke Penyelidikan Dapat Kucuran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Bakal Fokus pada Empat Program Ini Gangster di Kota Bengkulu Kembali Berulah, Lempar Rumah Warga dan Acungkan Sajam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan adalah Hak Fundamental yang Diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 Hoaks Meningkat pada Pemilu 2024, Ada Potensi Menyebar saat Pilkada Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Transmisi Gas Cisem Masuk Ke Penyelidikan Dapat Kucuran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Bakal Fokus pada Empat Program Ini Gangster di Kota Bengkulu Kembali Berulah, Lempar Rumah Warga dan Acungkan Sajam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan adalah Hak Fundamental yang Diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 Hoaks Meningkat pada Pemilu 2024, Ada Potensi Menyebar saat Pilkada