
Warga binaan yang tersandung kasus teroris Khusmaeidi (26) alias Hamzah, dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (30/10/2017). Foto Yudi

Warga binaan yang tersandung kasus teroris Khusmaeidi (26) alias Hamzah, dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (30/10/2017). Foto Yudi
REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Warga binaan yang tersandung kasus teroris Khusmaeidi (26) alias Hamzah, dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (30/10/2017).
Saat tiba di Lapas, narapidana yang ditangkap Densus 88, Satgas Anti Teror dan BNPT disisi jalan raya Banjar-Ciamis.
Tepatnya, di Dusun Sambong Jaya RT 06 RW 06 Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga, Ciamis, pada 2016 lalu itu dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap, Kejaksaan Agung serta BNPT.
Narapidana yang berasal dari Kota Pemalang, Jawa Tengah telah divonis hukuman selama 5 tahun PN Jakarta Barat ini akan dipisahkan dengan warga binaan lainnya didalam lapas.
Kalapas Kelas II A Curup, Ahmad Faedhoni mengatakan, warga binaan tersebut akan ditempatkan satu blok dengan napi teroris Fery.
”akan dibentuk tim pembinaan dan pemantauan, setiap harinya akan dipantau secara intensif karena termasuk napi yang perlu pembinaan tinggi,” kata Dhoni.
Dhoni menjelaskan, warga binaan tersebut sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama satu tahun lebih Mako Brimob.
”Nantinya, dia akan dipindahkan ke lapas sentul atau lapas khusus teroris,” demikian Dhoni.
Baca juga : Feri Ditempatkan di Sel Khusus
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!