Logo

Wali Kota Bengkulu Terbitkan Surat Edaran tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman

Bengkulu – Tak hanya surat permohonan lockdown, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan pada hari yang sama (Rabu 25/3/20) juga mengeluarkan surat edaran pengangguhan penagihan angsuran kredit pinjaman untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah di Kota Bengkulu.

Surat Edaran Nomor : 065/116/D.KUKM/2020 tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah di Kota Bengkulu, itu menidaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Wali Kota mengatakan, hal ini dilakukan karena timbulnya permasalahan keresahan masyarakat Kota Bengkulu yang dapat menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akibat adanya instruksi dan imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Potongan surat Edaran Wali Kota Bengkulu

Maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Penagihan atas hutang bagi yang memiliki usaha mikro dan usaha kecil untuk dapat ditangguhkan selama batas waktu 1 tahun.

2. Penagihan hutang yang akan jatuh tempo pada Lembaga Keuangan Masyarakat atau koperasi kepada lembaga keuangan lainnya untuk dapat berkonsultasi kembali kepada Bank atau Non Perbankan pemberi pinjaman.

3. Bagi Koperasi atau LKM Samisake yang memiliki kewajiban pengangsuran pokok Samisake kepada BLUD-SDB, diharapkan berkoordinasi lebih lanjut kepada Dinas Koperasi UKM Kota Bengkulu dan BLUD-SDB Kota Bengkulu.

4. Bagi Koperasi atau LKM Samisake diharapkan melakukan penundaan kegiatan penagihan angsuran pinjaman Samisake kepada masyarakat (kreditur) selama batas waktu 1 tahun.

5. Jika surat edaran ini belum dilaksanakan oleh lembaga yang dimaksud, untuk dapat melaporkan kepada Bapak Walikota Bengkulu dengan nomor WA : 0811737646 dan kepada pihak berwajib.

(Adv)