Bengkulu News #KitoNian

Alasan Kenapa Izin PT Faminglevto Bakti Abadi Harus Dicabut

Warga Seluma bawa saat berunjuk rasa di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/07/2022). Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu Dodi Faisal menyampaikan, ada berbagai alasan mengapa masyarakat pesisir Barat Kabupaten Seluma Bengkulu, mendesak pencabutan IUP dan menolak operasi tambang pasir besi oleh PT. Faminglevto Baktiabadi.

Ia mengatakan dalam jangka panjang tambang pasir besi akan menghancurkan kelestarian pesisir barat Bengkulu dan pesisir Barat Sumatera. Tercatat sepanjang 2400 meter dengan lebar 350 meter yang menjorok ke laut dan 350 meter lagi menjorok ke daratan pesisir Desa Pasar Seluma.

Dengan kondisi tersebut ancaman terhadap pesisir barat Kabupaten Seluma sudah terbilang sangat memprihatinkan, bukan hanya adanya pertambangan PT. FBA saja tetapi juga terdapat konsensi pertambangan lain yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan merampas ruang hidup masyarakat.

“Ada pertambanganan lain yaitu PT. Belindo Inti Alam yang memiliki 2 konsesi dengan total luas IUP 5 ribu hektar dan berada di kawasan cagar alam. Padahal seharusnya wilayah pesisir barat kabupaten seluma yang rentan bencana, menjadi wilayah yang harus dilindungi bukan justru menjadi wilayah pertambangan atau kegiatan lainnya,” kata Dodi pada Bengkulunews.co.id Jum’at (07/10/22) sore.

Selanjutnya berdasarkan laporan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, kawasan PT FBA belum melakukan perbaikan AMDAL, tumpang tindih antara konsesi tambang dengan lahan masyarakat serta belum ada persetujuan teknis air limbah.

Penemuan selanjutnya adalah lahan tambang PT FBA berada di zona terlarang dan berpotensi merusak ekosistem laut serta belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Perempuan Desa Pasar Seluma, Novika mengemukakan jika PT FBA masih melakukan operasi pertambangan maka ruang hidup masyarakat terancam. Mereka akan kehilangan hutan juga pantai, jika perusahan tersebut masih beroperasi.

“Hal itu sangat mengkhawatirkan karena hutan pantai yang ada sangat berperan penting melindungi desa dari ancaman abrasi bahkan tsunami,” ungkapnya.

Wilayah pesisir Seluma sendiri juga sudah ditetapkan sebagai wilayah zona merah rawan bencana tsunami, karena itu desa pasar seluma memiliki early warning system sedangkan Shelter tsunami berada di Desa Rawa Indah.

“Pada saat yang sama, masyarakat sangat khawatir akan kehilangan mata pencaharian sebagai pencari remis (kerang) dan juga akan mengancam hilangnya wilayah tangkap nelayan yang ada di Desa Pasar Seluma,” tutup Novika

Baca Juga
Tinggalkan komen