Gambar BengkuluNews

Waka II DPRD Pertanyaan Ketegasan Pemberantasan Warung Tuak

Alwin Feraro
Waka II DPRD Pertanyaan Ketegasan Pemberantasan Warung Tuak

Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain

KOTA BENGKULU – Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain mempertanyakan ketegasan OPD yang menangani pemberantasan warung tuak dalam bekerja.

Pasalnya, dikatakan Tengku, telah jelas tidak ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memberi izin warung tuak untuk berjualan, namun hingga sekarang warung tuak tetap bebas berjualan, terlebih di daerah-daerah wisata kota.

“Kok warung tuak ini begitu sulit diberantas, ini jadi pertanyaan, udah nyata-nyata tidak ada SKPD yang memberi izin warung tuak, kalo ga ada izin kenapa gak dibongkar, bila perlu dibakar,” tegas Tengku, pada Senin (23/7/2018)

Dikatakan Tengku, bila OPD terkait tidak melaksanakan pemberantasan warung tuak, dapat diartikan bahwa SKPD telah melanggar peraturan daerah (perda), karena Perda bersangkutan dengan UU diatasnya.

“Kalau ada pidana, kepala SKPD kita laporkanlah kalau dia tidak mau bereskan warung tuak itu,” imbuhnya.

Secara umum, memang warung tuak sangat meresahkan masyarakat, terlebih masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, karena kehadiran warung tuak dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas.

“Tuak itu minuman yang memabukkan, dan kawasan tersebut bisa menjadi pusat kejahatan, perkelahian, munculnya korban jiwa, keamanan dan ketertiban terganggu, seharusnya tidak usah ragu, kecuali kalo ada “main-main” dengan yang punya warung tuak itu,” demikian Tengku.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!