Logo

Wagub Pastikan Wilayah Seluma Tidak Berkurang

SELUMA, bengkulunews.co.id – Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memastikan bahwa wilayah administratif Kabupaten Seluma tidak berkurang, karena sudah ada aturan yang mengatur batas wilayah kedua daerah itu.

“Sewaktu menjadi wakil bupati, saya merupakan salah satu yang tidak setuju gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menolak tanda-tangan sebagai legal standing sebelum diserahkan ke pengacara,” kata Rohidin, Senin (10/4/2017) disela-sela kegiatan launching KIA.

Alasannya, karena gugatan yang dipersoalkan tersebut merupakan hasil dari pemikiran orang Bengkulu sendiri. Sehingga dirasa janggal aturan yang dibuat sendiri tetapi dikemudian hari malah dipersoalkan lagi.

Akhirnya terbukti, MK menolak dan mengamanatkan bahwa persoalan batas wilayah Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan (BS) dikembalikan ke Kemendagri dan yang menjadi patokan adalah batas kecamatan.

Sementara pada pertemuan tanggal 13 Maret 2017 lalu, secara umum tidak menghasilkan kesepakatan atau ketetapan apapun. Yang ada hanya berta acara rapat, tidak mengandung ketetapan dan kesepakatan apapun dan sudah dijelaskan dalam berita acara tersebut.

Telah dijadwalkan pada 19 April 2017 akan ada pembahasan di Kemendagri terkait batas wilayah Seluma-Bengkulu Selatan, tapi sebelumnya Pemprov Bengkulu akan mengundang perwakilan dari daerah sebelum rapat dengan Kemendagri.

Lebih jauh dijelaskan bahwa, persoalan batas di Provinsi Bengkulu cukup memberikan perkembangan yang baik, masing-masing pihak terkait sudah ada langkah-langkah untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah.
Secara nasional perkembangan di Provinsi Bengkulu bisa dijadikan contoh yang baik dalam menyelesaikan batas wilayah.

Saat ini batas Provinsi Bengkulu dengan provisi tetangga sudah rampung, seperti dengan Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat.

“Tinggal menyelesaikan batas antara kabupaten, yaitu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kepahiang dan Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan,” tutup Rohidin.