Logo

Wabup Benteng Minta Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah

BENGKULU TENGAH – Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Septi Periyadi menegaskan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Maroba Kite Maju harus transparan. Ini disampaikan Septi dalam kata sambutannya di kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah di salah satu hotel kota Bengkulu, Selasa (11/12/2018) siang.

“Tidak ada lagi pengadaan barang dan jasa yang harus di sembunyikan sehingga menimbulkan asumsi atau dugaan yang tidak benar dalam melakukan. Pengadaan barang dan jasa tersebut,” ujarnya.

Lanjut Septi Periyadi dengan produk Indonesia yang dimanfaatkan dengan pengadaan barang dan jasa ini perekonomian kita di Indonesia bisa sejahtera sehingga dampaknya juga untuk masyarakat tersebut.

“Saya pikir pengadaan Barang dan jasa ini hendaknya produk dalam negeri saja yang di manfaatkan karena produk kita sendiri tidak kalah dengan produk luar,” ujar Septi.

Kata Septi dengan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman pengadaan barang dan jasa secara transparan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga tidak ada masalah di kemudian hari nantinya.