Logo

Verifikasi Parpol Lama, KPU Tunggu Instruksi Pusat

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah, BJ. Karneli. Foto : Adek

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah, BJ. Karneli. Foto : Adek

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah, BJ. Karneli. Foto : Adek

BENGKULU TENGAH – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia,yang telah menguji materi di salah satu pasal dan Undang-Undang (UU) pemilihan umum pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu 2019 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah, BJ. Karneli mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat edaran dan intruksi KPU Pusat mengenai 12 partai politik lama yang juga akan di verifikasi faktual kembali untuk tahun 2019.

”KPU kabupaten/kota sambil menunggu surat edaran dn intruksi KPU RI, keputusan bawa bukan parpol baru saja yang verifikasi tapi parpol lama juga akan verifikasi dan faktual itu tergantung dari keputusan KPU RI dan hingga kini belum ada intruksi,” ungkap BJ.Karneli, Selasa (16/1/2018).

BJ Karneli menjelaskan, ada 12 partai politik lama yaitu, Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Garindara, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Partai Bulan Bintang dan PKP. Sedangkan, partai politik baru ada empat parpol yaitu, Prindo, PSI, Berkarya dan Garuda,” jelasnya.