Logo

Unsur Pimpinan Dewan Tidak dapat Rumdin dan Tunjangan

Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Romadhan Indosman. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Romadhan Indosman menegaskan, unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, tidak mendapatkan tunjangan transportasi dan rumah dinas (rumdin).

Dua point tunjangan yang diatur dalam PP No 18 ini, kata Romadhan, hanya diperuntukkan bagi anggota biasa.

”Kecuali waka II pimpinan tidak ada tunjangan transportasi dan rumah dinas,” kata Romadhan, Senin (30/11/2017).

Dijelaskan Romadhan, tidak adanya dua point tunjangan ini, dikarenakan pimpinan DPRD telah memiliki rumah dan kendaraan dinas sendiri. Sehingga, sambung Romadhan, anggaran keduanya hanya diperuntukkan bagi anggota biasa.

”Pimpinan kan melekat dengan jabatannya, cuma waka II yang belum ada rumah, jadi keduanya ditiadakan,” ujar Romadhan.

Kedua tunjangan ini, lanjut Romadhan, akan ditambahkan dengan tunjangan lainnya pada gaji anggota dewan per bulan, dengan total mencapai Rp25 juta. Rinciannya, tunjangan rumdin berkisar Rp9 juta serta transportasi pada angka Rp12 juta.

Pemberian tunjangan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dewan.

”Kalau rincian keseluruhannya belum tahu, nanti lihat di perwal,” jelas Romadhan.