Tujuh Prioritas Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi dalam Operasi Nala 2022 Apel Operasi Patuh Nala 2022. Foto, Humas Polda Bengkulu Terbit : Juni 14, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Polri BENGKULU – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengungkapkan, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas tindakan selama Operasi Nala 2022. Ia meminta pengendara roda dua dan roda empat untuk mematuhi rambu aturan berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraaan. “Lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan berlalu lintas,” ucap Kabid Humas, Selasa (14/06/2022). Operasi Patuh Nala merupakan operasi yang dilaksanakan di seluruh Polda selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Tak hanya ditingkat Polda, Operasi serupa juga dilaksanakan oleh oleh polres-polres jajaran. Berikut tujuh jenis pelanggaran yang jadi prioritas: Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara Pengemudi/pengendara di bawah umur Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI Pengendara obil tidak menggunakan safety belt Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol Berkendara melawan arus melebihi batas kecepatan Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Sekarang Membuat SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaur Meningkat Viral Ibu Kasih Kopi Sachet, Ini Tanggapan Kapolri Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Berbeda Golongan SIM C 1 dan C 2 Segera Berlaku, Apa Bedanya? Sekarang Membuat SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaur Meningkat Viral Ibu Kasih Kopi Sachet, Ini Tanggapan Kapolri Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Berbeda Golongan SIM C 1 dan C 2 Segera Berlaku, Apa Bedanya?