Logo

Tim Penyidik Jebloskan Konsultan ke Rutan

Konsultan pengawas PT. Delima Laksana Tata, Santari,ST ketika keluar dari ruang Pidana Khusus menuju Rumah Tahanan kelas IIB Malabero

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menjebloskan ke ‘hotel prodeo’ rumah tahanan (rutan) negara Malabero Kota Bengkulu, konsultan pengawas proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu, tahun (2014), Santari, Rabu (13/9/2017).

Sebelumya dijebloskan ke rutan, Santari diperiksa tim penyidik Kejati, tidak kurang lima jam. Hal ini dibenarkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi.

”Iya, hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan serta penahanan atas nama Santari. Dalam pengembangan dari proyek pengendali banjir air bengkulu tahun 2014,” kata Fuadi, Rabu (13/9/2017).

Fuadi menyampaikan, perkara ini merupakan lanjutan atau pengembangan kasus yang sudah menjerat Sofian Uyub, Doni Noperdi, Christoper dan Asad selaku Direktur PT. Delima Laksana Tata.

”Dia sebagai konsultan dan pengawas disitu,” sampai Fuadi.

Dikonfirmasi, Santari memilih bungkam terkait pemeriksaan dan penahanan dirinya ke Rutan Malabero.

”No komen-lah ya, belum ada komentar,” singkat dia, sembari masuki mobil kejaksaan menuju Rutan Malabero.

Adapun dari hasil audit pihak BPKP, perkara ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,7 Miliar dari total anggaran mencapai angka Rp9 Miliar.

Penulis : Beni Hidayatullah Akbar