Logo

Tim Penyidik ‘Gempur’ Aliran Dana dari Lie End Jun

Tarmimi selaku Ketua Pokja yang diduga menerima aliran dana

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (6/6/2017), kembali meminta keterangan tiga terperiksa dalam kasus proyek Enggano 2016.

Tiga terperiksa itu, Azhar, Tarmimi selaku Ketua Pokja proyek Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran (TA) 2016 dan Zulkifli selaku anggota pokja 2016.

Mereka diminta keterangan terkait dugaan aliran dana diluar oprasional dari kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sari, Lie End Jun, selaku kontraktor proyek jalan lapen pulau Enggano, 2016.

”Pemanggilan ini terkait klarifikasi kebenaran aliran dana,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sendjun Manullang melalui Ketua Tim Penyidik, Adi Nuryadin Sucipto, Selasa (6/6/2017).

Dari keterangan Lie, sampai Adi, Tarmimi diduga menerima aliran dana dari Lie dengan besaran sekira Rp235 juta, ditambah Rp61 juta, dengan total Rp296 juta. Namun, dari pengakuan Tarmimi hanya menerima Rp200 juta.

”Dari keterangan Tarmimi uang cuma Rp200 juta, yang merupakan pinjaman, dan akan segera dikembalikan,” terang Adi.

Saat dikonfirmasi, Tarmimi mengaku, kedatangan dirinya ke Kejati hanya memberikan keterangan biasa, bukan masalah aliran dana.

”Sudah, saya ke sini (Kejati) hanya memberi keterangan seperti sebelumnya, dan tidak ada kaitan dengan aliran dana,” singkat Tarmimi, sembari meninggalkan pewarta.

Baca juga : Jaksa Periksa Adik Ipar Gubernur Bengkulu